BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Allah itu bersih dan suci. Untuk
menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah
mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala
seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama
karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang
akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian
dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari
sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat
dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan pengertian?
2.
Sebutkan pembagian thaharah?
3.
Sebutkan macam-macam air dan pembagiannya?
4.
Benda apa sajakah yang najis?
5.
Sebutkan pembagian najis?
6.
Bagaimana cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
C.
TUJUAN
1.
Ingin mengetahui tentang thaharah.
2.
Ingin mengetahui pembagian thaharah.
3.
Ingin mengetahui macam-macam air dan pembagiannya.
4.
Ingin memahami benda-benda yang menyebabkan najis.
5.
Ingin mengetahui pembagian najis.
6.
Memahami cara-cara bersuci dari hadas dan najis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. THAHARAH
1.
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut
bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti
najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha’
berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan
bertayammum. (Saifuddin Mujtaba’, 2003:1)
Suci dari hadas ialah dengan
mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah
menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa
perkara sebagai berikut:
a)
Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b)
Kaifiat (cara) bersuci.
c)
Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d)
Benda yang wajib disucikan.
e)
Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib
bersuci.
Allah
berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS.
2:222)
Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a)
Menghilangkan najis.
b)
Berwudlu.
c)
Mandi.
d)
Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika
tidak ada air maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti
air.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh
macam:
1.
Air hujan.
2.
Air sungai.
3.
Air laut.
4.
Air dari mata air.
5.
Air sumur.
6.
Air salju.
7.
Air embun.
Pembagian air
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
1.
Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air
yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
2.
Air musyammas (air yang suci dan dapat
mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik
matahari di tempat logam yang bukan emas.
3.
Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat
mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.
4.
Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat
mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.
2.
Macam-Macam Thaharah
A.
Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat kepada Allah yang merupakan thaharah
ruhaniah, juga sebagai metode mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar
maupun yang kecil kepada Allah. Jika dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan
manusia, sebelum bertaubat ia harus meminta maaf kepada semua orang yang
disakitinya. Sebab Allah akan menerima taubat hamba-Nya secara langsung jika
berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi hak Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya :
“Dan hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan
bertaubat kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu
sampai waktu yang telah ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada
setiap orang yang berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut
kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang dimaksud dengan taubat nashuha adalah
taubat yang sesungguhnya. Ciri-cirinya adalah:
a.
Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b.
Berjanji tidak akan mengulanginya.
c.
Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d.
Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan
memperbanyak perbuatan baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.
B.
Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik
jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti
kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
i.
Benda-benda najis
a)
Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
b)
Darah
c)
Babi
d)
Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
e)
Anjing
f)
Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g)
Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
h)
Wadi dan madzi
i)
Muntahan dari perut
ii.
Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi 3 bagian:
1.
Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing
bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu
kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke
bagian yang terkena najis sampai bersih.
2.
Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang
keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua:
A.
Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau
tampak.
B.
Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak
seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya. Cara
mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna,
rasa dan rupanya)
C.
Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing
dan babi. Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu,
kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan
debu.
iii.
Najis yang dimaafkan
1)
Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti
nyamuk, kutu, dan sebagainya.
2)
Najis yang sangat sedikit.
3)
Darah bisul dan sebangsanya.
4)
Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian yang akan
ditebar, kotoran binatang ternak yang mengenai susu ketika diperah.
5)
Kotoran ikan d dalam air.
6)
Darah yang mengenai tukang jagal.
7)
Darah yang masih ada pada daging.
D.
Bersuci dari hadas
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan
menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh
sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya
tidak sah karenanya, karena tidak ada
sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua :
1)
Hadas kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap
mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki.
Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan
cara berwudlu.
2)
Hadas besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi
seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum
dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.
B. WUDHU
1.
Pengertian Wudlu
Wudlu secara bahasa berarti keindahan dan kecerahan.
Sedangkan menurut istilah syara’ bersuci dengan air dalam rangka menghilangkan
hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki
disertai dengan niat.
2.
Rukun Wudlu
Antara lain:
a.
Niat
b.
Membasuh muka
c.
Membasuh dua tangan sampai siku
d.
Mengusap sebagian kepala
e.
Membasuh kaki sampai mata kaki
f.
Tertib, artinya urut.
3.
Sunnah Wudlu
a.
Membaca basmallah
b.
Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c.
Berkumur-kumur
d.
Membersihkan hidung
e.
Menyela-nyela janggut yang tebal
f.
Mendahulukan anggota yang kanan
g.
Mengusap kepala
h.
Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i.
Megusap kedua telinga
j.
Membasuh sampai tiga kali
k.
Berturut-turut
l.
Berdo’a sesudah wudlu
4.
Hal-hal yang membatalkan wudlu
a.
Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b.
Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c.
Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d.
Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
e.
Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan
yang bukan muhrim dan tidak beralas
C. MANDI
A. Pengertian
Mandi dalam bahasa arab al ghuslu artinya
mengalirkan alir pada apa saja. Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air
yang suci pada seluruh tubuh disertai dengan niat. Pengertian lain ialah
mengalirkan air ke seluruh tubuh baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku
dengan memakai niat tertentu. Mandi ini ada yang hukumnya wajib dan ada yang
sunnah.
B. Hal-hal yang
mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a.
Hubungan suami istri
b.
Mengeluarkan mani
c.
Mati
d.
Haid
e.
Nifas
f.
Wiladah (melahirkan)
C. Rukun mandi
a.
Niat
b.
Menghilangkan najis bila terdapat pada badannya
c.
Meratakan air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut
maupun kulit
d.
Sunnah mandi
e.
Membaca basmallah
f.
Berwudlu sebelum mandi
g.
Menggosok badan dengan tangan
h.
Menyela-nyela pada rambut yang tebal
i.
Membasuh sampai tiga kali
j.
Berturut-turut
k.
Mendahulukan anggota yang kanan
l.
Memakai basahan
D. TAYAMMUM
1.
Pengertian
Tayammum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti
berwudlu atau mandi apabila berhalangan memakai air. (Imam Zarkasyi, 1995:20)
2.
Syarat tayammum
a.
Islam
b.
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi
tidak bertemu
c.
Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit
yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d.
Telah masuk waktu shalat
e.
Dengan debu yang suci
f.
Bersih dari Haid dan Nifas
3.
Rukun tayammum
a.
Niat
b.
Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru
dipukulkan atau diletakkan ke debu
c.
Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari
tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
d.
Tertib
e.
Sunnah tayammum
f.
Membaca basmallah
g.
Mendahulukan anggota kanan
h.
Menipiskan debu di telapak tangan
i.
Berturut-turut
4.
Hal-hal yang membatalkan tayammum
a.
Semua yang membatalkan wudlu
b.
Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
c.
Karena murtad
E. ISTINJA’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua jalan,
wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula
dengan batu atau sebagainya kemudian diikuti dengan air. (Sulaiman Rasjid,
1981:37)
Adab buang air:
a)
Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam
kamar mandi, mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi.
b)
Tidak berbicara selama ada di dalam kamar mandi.
c)
Memakai alas kaki.
d)
Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak
sampai kepadanya.
e)
Tidak buang air di air yang tenang.
f)
Tidak buang air di lubang lubang tanah.
g)
Tidak buang air di tempat perhentian.
F. HIKMAH BERSUCI
a)
Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
b)
Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
c)
Memelihara kesehatan.
d)
Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
e)
Thaharah berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga
berfungsi sebagai penghapus dosa kecil dan berhikmah membersihkan kotoran
indrawi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kebersihan yang sempurna menurut
syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama
dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan
dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang
dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi
dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak
melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu,
begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan
mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia



0 komentar:
Posting Komentar